UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Pringgowirawan, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 beralamat di Jln. Raya Klakah No. 72, Pringgowirawan, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember, Jawa Timur, dengan kode pos 68156.
Kontak yang dapat dihubungi
Apabila anda ingin bertanya atau menghubungi langsung UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01, dapat melalui beberapa media. Apabila ingin mengirimkan surat elektronik (email), dapat dikirimkan ke sdn_pringgowirawan01@yahoo.com.
Fasilitas yang disediakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 menyediakan listrik untuk membantu kegiatan belajar mengajar. Sumber listrik yang digunakan oleh UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 berasal dari PLN.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 menyediakan akses internet yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah. Provider yang digunakan UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 untuk sambungan internetnya adalah Telkomsel Flash.
Jam Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01
Pembelajaran di UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 dilakukan pada Pagi. Dalam seminggu, pembelajaran dilakukan selama 6 hari.
Akreditasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SATUAN PENDIDIKAN SDN PRINGGOWIRAWAN 01 memiliki akreditasi A, berdasarkan sertifikat 175/BAP-S/M/SK/X/2015.